- Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar sektor dan antar-skala;
- Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam ……………….;
- Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
- Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;
- Memberikan jasa-jasa layanan dalam bentuk pemeberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang di perlukan bagi kelancaran usahanya;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), Manajemen Kendali Mutu (MKM), Manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;
- Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, Regionsl msupun Internasional.
Sedangkan Tugas Pokok KADIN yaitu :
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya; melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
- Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi;
- Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;
- Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;
- Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha.